Merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

Informasi yang wajib disediakan oleh Badan Publik

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

Tentang PPID

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan untuk mengoptimalkan pengelolaan keterbukaan informasi publik serta pengawasan publik terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pembinaan ldeologi Pancasila telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 269 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila pada tanggal 28 Desember 2021.