Latar Belakang PPID BPIP RI

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan untuk mengoptimalkan pengelolaan keterbukaan informasi publik serta pengawasan publik terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pembinaan ldeologi Pancasila telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 269 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila pada tanggal 28 Desember 2021.
Tujuan ditetapkannya PPID di lingkungan BPIP sebagai berikut:
  1. Memberikan pedoman penyelenggaraan layanan informasi publik;
  2. Meningkatkan sinergitas, kolaborasi, koordinasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan pengelolaan layanan informasi publik di BPIP;
  3. Menyeragamkan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan layanan informasi publik; dan
  4. Mewujudkan optimalisasi pengelolaan layanan informasi publik dalam menunjang kinerja BPIP.