Tugas & Fungsi PPID BPIP RI
- Pejabat PPID membantu menyampaikan laporan, hasil monitoring, evaluasi pelayanan informasi publik, sengketa informasi, dan pengaduan masyarakat;
- Pejabat PPID menyiapkan bahan pemantauan kegiatan PPID BPIP sesuai laporan laporan, hasil monitoring, evaluasi pelayanan informasi publik, sengketa informasi, dan pengaduan masyarakat;
- Pelaksanaan tugas teknis rutin PPID BPIP dilakukan oleh Petugas Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK);
- PPID BPIP bertanggung jawab kepada Atasan PPID; dan
- Atasan PPID bertanggung jawab kepada Pembina PPID.