Tugas & Fungsi PPID BPIP RI

  1. Pejabat PPID membantu menyampaikan laporan, hasil monitoring, evaluasi pelayanan informasi publik, sengketa informasi, dan pengaduan masyarakat;
  2. Pejabat PPID menyiapkan bahan pemantauan kegiatan PPID BPIP sesuai laporan laporan, hasil monitoring, evaluasi pelayanan informasi publik, sengketa informasi, dan pengaduan masyarakat;
  3. Pelaksanaan tugas teknis rutin PPID BPIP dilakukan oleh Petugas Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK);
  4. PPID BPIP bertanggung jawab kepada Atasan PPID; dan
  5. Atasan PPID bertanggung jawab kepada Pembina PPID.